Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Senin, 15 September 2025 | 21:15:40 WIB
Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pada Senin (15/9/2025), Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa enam orang saksi baru.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan," jelas Anang.

Enam saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari sejumlah pejabat maupun mantan pejabat di lingkungan Pertamina dan anak usahanya.

Di antaranya adalah SLK selaku Vice President Supply Chain Planning & Optimization periode 2018–201, YD selaku Direktur Operasional PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021–2022, MS selaku VP Legal Counsel Downstream tahun 2018.

Kemudian KMSN selaku Manager Strategic Planning & Risk Management PT Pertamina (2019–2020) sekaligus Manager Fuel Supply & Logistics Optimization (2020–2022).

Berikutnya TE selaku Plt. Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, serta FTS selaku Assistant Manager Contract & Claim.

Menurut Anang, pemeriksaan para saksi ini penting karena mereka memiliki keterkaitan langsung dengan tata kelola minyak mentah maupun produk kilang yang tengah diusut.

"Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menuntaskan kasus yang menyangkut pengelolaan sektor strategis dan bernilai besar bagi negara," tegasnya.

Terkini

Terpopuler