Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Dieksekusi ke Rutan, Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 10 September 2025 | 20:05:48 WIB
Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Dieksekusi.

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi mantan Plt Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai. Terpidana kasus korupsi perjalanan dinas fiktif itu resmi dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru, Selasa (9/9/2025).

Eksekusi dipimpin jaksa eksekutor dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5841 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 28 Mei 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Benar, terpidana sudah kami eksekusi. Prosesnya dipimpin M Ikhsan Awaljon Putra bersama Yuliana Sari. Semua berjalan aman dan lancar," ujar Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, Rabu (10/9/2025).

Dalam putusan MA, Fauzan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. 

Fauzan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,35 miliar, dikurangi Rp489 juta yang lebih dulu disetorkan ke Kejati Riau. Bila tidak dibayar, hukumannya ditambah 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus yang menjerat Fauzan berkaitan dengan rekayasa perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode September - Desember 2022.

Modusnya, ia memerintahkan bawahannya menyiapkan dokumen pertanggungjawaban palsu berupa SPPD, kwitansi, tiket, hingga tagihan hotel.

Dana miliaran rupiah cair, sebagian besar dinikmati sendiri oleh Fauzan.

"Eksekusi ini bentuk nyata tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas keuangan negara. Kami konsisten menindak setiap praktik korupsi tanpa pandang bulu," tegas Effendy.

Tags

Terkini

Terpopuler