JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Pada Senin (4/8/2025) kemarin, penyidik menyita lima unit mobil mewah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kelima mobil itu disita dari salah seorang tersangka berinisial MRC.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap perkara yang terjadi pada periode 2012 hingga 2017, serta terhubung dengan penyidikan lanjutan untuk periode 2018 hingga 2023.
"Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2025," jelas Anang, Selasa (5/8/2025).
Kelima mobil mewah yang disita tersebut yakni 1 unit Mini Cooper putih tipe Countryman, 1 unit Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT, 1 unit Mercedes-Benz Maybach S 500 hitam, 1 unit Mercedes-Benz S 450 hitam dan 1 unit Mercedes-Benz C 63 AMG hitam.
Seluruh kendaraan tersebut ditemukan di area parkir lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Diduga kuat, kendaraan-kendaraan ini merupakan hasil kejahatan dan/atau sarana yang digunakan dalam tindak pidana korupsi yang tengah disidik.
Menurut Anang, penyitaan barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara, guna menelusuri aliran dana dan aset terkait dugaan korupsi pada pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama tahun 2012 hingga 2017.