Wanita Ini Ditangkap Usai Gelapkan Dana Yayasan Ratusan Juta di Pekanbaru

Senin, 14 Juli 2025 | 08:00:50 WIB
Wanita Ini Ditangkap Usai Gelapkan Dana Yayasan Ratusan Juta di Pekanbaru.

Pekanbaru (RA) – Jajaran Polsek Sukajadi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SAP (31) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan. 

SAP adalah warga Japan Rajawali nomor 32 Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, ditangkap pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. 

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan penggelapan yang merugikan sebuah Yayasan sekolah," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (14/7).

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pelapor, Mairani, pemilik yayasan tersebut. Pada 11 April 2025, Mairani menerima pesan WhatsApp dari salah satu vendor, Nanang, yang diminta oleh saksi Istiqomah (admin keuangan yayasan) untuk mentransfer kelebihan pembayaran ke rekening pribadi Istiqomah. 

Permintaan ini, dengan alasan salah hitung pembelian seragam sekolah, menimbulkan tanda tanya besar bagi Mairani. Lalu Mairani segera mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Istiqomah pada 14 April 2025. 

Saat dimintai keterangan, Istiqomah mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan transfer tersebut atas perintah dari tersangka SAP, yang juga salah satu pengelola yayasan tersebut. 

Pengakuan ini sontak membuka tabir adanya dugaan penyelewengan dana di yayasan tersebut.

Tidak menunggu lama, Mairani kemudian memanggil SAP untuk dimintai klarifikasi. Di hadapan Mairani, SAP mengakui seluruh perbuatannya telah menggelapkan uang yayasan. 

"Pelaku bahkan menyebutkan bahwa telah menggelapkan dana sebesar Rp60.000.000, dengan sebagian uang tersebut sekitar Rp45.000.000, masih disimpan dan sisanya sebesar Rp15.000.000 telah dibelikan dua unit iPhone," jelasnya.

Melihat adanya indikasi kerugian yang lebih besar, Mairani segera memerintahkan audit keuangan yayasan tersebut, khususnya untuk periode tahun 2023 hingga 2025. Hasil audit menunjukkan kerugian fantastis mencapai Rp216.385.358. 

Kerugian ini terungkap setelah ditemukan adanya perbedaan antara nota pembelian asli dan nota pembelian palsu yang dibuat oleh pelaku. Atas dasar temuan tersebut, Mairani secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukajadi. 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi surat laporan audit dari yayasan, 156 lembar nota asli pembelian barang atau invoice kegiatan sekolah, dan 156 lembar nota palsu (mark-up) pembelian barang atau invoice kegiatan sekolah.

Kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mendatangi TKP, menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, hingga mengamankan barang bukti dan memeriksa tersangka. 

Berkas perkara saat ini sedang dalam proses kelengkapan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tersangka SAP dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Penyidik akan segera melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi tambahan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan berkas perkara tahap I ke kejaksaan," pungkasnya.

Pengacara yayasan, Fery Adi Pransista, turut mengapresiasi kinerja kepolisian. Fery menyatakan bahwa kliennya berterima kasih kepada penyidik Polsek Sukajadi atas penahanan pelaku.

"Kami meyakini Polsek Sukajadi bekeja profesional dalam menangani kasus ini, karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Sukajadi dan jajarannya," kata Fery.

 

Tags

Terkini

Terpopuler