Diduga jadi Bandar Sabu, IRT di Inhu Ditangkap Polisi Bersama Dua Pria

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:11:48 WIB
Tiga tersangka kasus narkoba diamankan polisi.

INHU (RA) - Perang terhadap narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) Rahayu alias Ayu (23) berhasil ditangkap polisi saat transaksi narkoba jenis sabu, sementara suaminya berhasil kabur.

Operasi ini dilakukan aparat Polsek Batang Cenaku, Rabu malam (9/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kebun sawit di Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Tiga orang diamankan, termasuk seorang wanita muda yang diduga berperan sebagai pengedar.

"Telah diamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkotika. Salah satunya bahkan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret lalu," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Kamis (10/7/2025).

Tersangka utama adalah Ayu, warga Desa Bandar Padang, yang ditangkap bersama rekannya Nuryadi alias Nur (50), pria asal Jepara, Jawa Tengah. Keduanya diringkus saat diduga tengah melakukan transaksi sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3,03 gram sabu, dua unit handphone, timbangan digital, alat isap sabu, dan uang tunai lebih dari Rp1 juta. Dari tangan Nuryadi, polisi juga menemukan pirex kaca berisi sabu seberat 1,41 gram.

Yang mengejutkan, di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan Wira Andika alias Wira (29), yang ternyata merupakan DPO dalam kasus serupa. Wira tertangkap dengan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan baterai timbangan digital.

"Wira sudah lama kami cari. Saat kami gerebek, dia berada di lokasi dan mengaku hendak membeli sabu dari Ayu dan suaminya," terang Misran.

Sayangnya, suami Ayu yang diduga menjadi otak transaksi sabu tersebut berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Saat ini, ia resmi ditetapkan sebagai buronan dan masuk DPO.

"Suami Ayu kabur saat operasi berlangsung dan sedang kami buru. Kami juga menemukan bukti percakapan di ponsel yang menunjukkan transaksi sabu," tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Tags

Terkini

Terpopuler