PELALAWAN (RA) - Seorang residivis kasus pembalakan liar berinisial ADS (54) kembali ditangkap oleh tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan BBKSDA Riau.
Ia tertangkap tangan mengangkut kayu hasil ilegal logging dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Maret 2025, saat ADS mengemudikan truk Colt Diesel bermuatan kayu gergajian tanpa dokumen sah. Diduga kuat kayu tersebut berasal dari aktivitas ilegal logging di dalam kawasan hutan konservasi.
"ADS merupakan residivis kasus ilegal logging di wilayah SM Kerumutan. Ia pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pelalawan pada 2021," ungkap Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/5/2025).
Tim penyidik menetapkan ADS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Proses tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Senin, 26 Mei 2025.
Hari Novianto menegaskan bahwa kawasan SM Kerumutan merupakan habitat penting bagi satwa langka seperti Harimau Sumatra, Gajah Asia, dan Beruang Madu. Oleh karena itu, segala bentuk perusakan hutan di kawasan tersebut akan ditindak tegas.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Pelaku lain sedang kami kejar. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian hutan dan satwa yang hidup di dalamnya," tegas Hari.