Parkir Sembarangan di Depan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Puluhan Kendaraan Ditilang

Dan
Jumat, 23 Mei 2025 | 15:11:46 WIB
Petugas menilang pemilik kendaraan akibat parkir sembarangan

PEKANBARU (RA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, menindak puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar rambu larangan parkir di Jalan Diponegoro, tepatnya di depan RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, Jumat (23/5/2025).

Pemilik kendaraan ditindak petugas, setelah ditemukan banyak kendaraan yang diparkir di zona larangan parkir.

Kegiatan ini berawal dari hasil pemantauan aktivitas lalu lintas pagi dan pelaksanaan strong point oleh personel Ditlantas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, yang memimpin operasi, menyatakan bahwa puluhan kendaraan yang terjaring diberikan sanksi tilang langsung di lokasi karena melanggar aturan.

"Kami telah rutin melakukan sosialisasi dan imbauan. Namun, karena masih banyak pengendara yang mengabaikan rambu larangan parkir, kami terpaksa melakukan penindakan berupa tilang di tempat," ujar AKBP Lagomo.

Selain penindakan, AKBP Lagomo juga memberikan edukasi kepada pengendara di lokasi. Ia menegaskan pentingnya mematuhi rambu lalu lintas untuk menjaga kelancaran arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan. 

Menurutnya, parkir sembarangan di kawasan tersebut menyebabkan penyempitan jalan, yang dapat memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

"Kawasan ini memiliki intensitas kendaraan tinggi. Parkir di zona larangan membuat jalan semakin sempit dan membahayakan pengguna jalan lain. Kami ingin mencegah potensi kecelakaan," tambahnya.

AKBP Lagomo, juga meminta petugas keamanan RSUD Arifin Achmad untuk aktif mengingatkan pengunjung agar tidak memarkir kendaraan di zona larangan. Ia menyarankan pengendara menggunakan area parkir resmi yang telah disediakan pihak rumah sakit.

"Kepada masyarakat, khususnya pengendara roda empat yang berkunjung ke RSUD, kami imbau untuk memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan. Jangan parkir di zona larangan karena dapat mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan," tegasnya.

Berdasarkan koordinasi dengan dinas terkait, parkir di lokasi tersebut hanya diperbolehkan untuk kendaraan pasien dalam kondisi darurat atau saat kantong parkir rumah sakit penuh, dengan catatan bersifat sementara.

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan hukum dan membudayakan tertib berlalu lintas. 

Ia menyebutkan, bahwa kawasan depan RSUD Arifin Achmad termasuk titik rawan kecelakaan akibat penyempitan jalan yang disebabkan parkir liar.

"Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pendekatan preventif dan edukatif. Namun, jika pelanggaran terus berulang, kami akan bertindak tegas demi keselamatan bersama," ujar Kombes Taufiq.

Ditlantas Polda Riau berharap kesadaran masyarakat terus meningkat untuk mendukung penataan lalu lintas, khususnya di area padat seperti RSUD Arifin Achmad, guna menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.

Terkini

Terpopuler