Kejari Bengkalis Jerat Hukuman Mati Tiga Kurir Sabu 90 Kg

Jumat, 16 Mei 2025 | 10:12:43 WIB
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

BENGKALIS (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat ±90 kilogram dari Polres Bengkalis, Kamis (15/5/2025).

Dalam pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum menerima tiga tersangka, yakni Anton bin Nurdin (38), Julis Murdani alias Bado bin Zainal Abidin (alm), dan Ihsan Firdaus alias Bujang bin Rozali (alm). Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kasi Intelijen Rezky Pradhana Romli, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Khusus Elang Malaka gabungan Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai pada 30 Januari 2025.

Setelah penyelidikan intensif, petugas menggagalkan penyelundupan narkotika di perairan Pantai Sepahat, pada 12 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Dua pelaku, Julis dan Ihsan, ditangkap saat membawa 90 bungkus sabu dan ribuan pil ekstasi menggunakan speedboat bermesin Yamaha 85.

Barang bukti yang diamankan meliputi 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf Cina berisi sabu seberat 87.686,35 gram. 8 bungkus pil ekstasi merk “Barcelona” warna biru (40.848 butir). 2 bungkus pil ekstasi merk “Logo Mercy” warna putih (10.728 butir).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa operasi penyelundupan ini dikendalikan oleh Anton bin Nurdin, seorang narapidana di Rutan Kelas IIB Dumai, yang menggunakan dua telepon seluler untuk memerintahkan pengambilan narkoba dari Sungai Amat, Malaysia. Ia telah tiga kali melakukan operasi serupa dan menjanjikan imbalan sebesar Rp300 juta.

Sementara itu, Julis berperan sebagai pelaksana utama yang mengatur keberangkatan dan membawa narkoba melalui laut. Ia dijanjikan upah Rp400 juta. Adapun Ihsan turut serta sebagai awak kapal dan dijanjikan imbalan Rp25 juta. Satu pelaku lainnya, Alang, saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Ketiga tersangka dijerat pasal narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati," tegas Rezky.

Kejari Bengkalis menegaskan akan menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap para pelaku, mengingat dampak luar biasa yang ditimbulkan dari peredaran narkotika dalam jumlah besar ini.

Tags

Terkini

Terpopuler