JAKARTA (RA) - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq memberikan perhatian terhadap maraknya praktik keberangkatan haji non-prosedural (tanpa menggunakan visa haji resmi). Ia mengatakan fenomena ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi besar merugikan masyarakat yang sudah menantikan beribadah ke tanah suci.
"Banyaknya jemaah yang tergiur berangkat haji di luar jalur resmi karena beberapa faktor mendasar, " kata Maman Imanulhaq dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/5/2025).
Di satu sisi kata Maman, ada dorongan spiritual yang kuat dari umat Muslim untuk menyempurnakan rukun Islam dengan menunaikan haji. Di sisi lain, antusiasme masyarakat ini dimanfaatkan sejumlah oknum dan biro perjalanan yang tidak bertanggung jawab.
"Pertama memang karena riuh keagamaan dari sebagian besar umat Islam untuk melakukan ibadah haji sebagai penyempurna dari seluruh rukun-rukun Islam, itu betul-betul tinggi,” kata Maman.
Faktor kedua, mereka dimanfaatkan oleh oknum baik perorangan, komunitas atau travel untuk diiming-iming sehingga mereka bisa berangkat.
Faktor lain maraknya fenomena haji non-prosedural, menurut Maman, adalah karena panjangnya masa tunggu (waiting list) Ibadah Haji di Indonesia. Ia menilai hal ini menjadi pemicu utama masyarakat mencari jalan pintas untuk berangkat lebih cepat.
"Waiting list di beberapa tempat itu ada yang sampai 20 bahkan 49 tahun seperti di Bantaeng, Sulawesi. Ini yang membuat beberapa masyarakat kehilangan rasionalitas dan mereka percaya bisa diberangkatkan haji," kata Politisi Fraksi PKB ini.
Anggota Komisi Keagamaan DPR itu menambahkan faktor keempat yakni munculnya haji non-prosedural juga karena kurangnya edukasi di tengah masyarakat tentang pentingnya mengikuti prosedur resmi. Maman menyebut faktor ini turut memperburuk situasi.
"Keempat, ini pun karena lemahnya edukasi di tengah masyarakat bahwa haji harus betul-betul dilaksanakan melalui proses yang ketat yaitu visa haji," ujar Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.