Temui Komisi III DPR, PPPSRS Adukan Konflik

Ang
Kamis, 08 Mei 2025 | 08:00:00 WIB
PPPSRS The Bellevue Radio Dalam bersama para pemilik unit Kondotel The Bellevue Radio menghadiri pertemuan dengan Komisi 3 DPR. (Istimewa)(

JAKARTA (RA) - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) The Bellevue Radio Dalam bersama pemilik unit Kondotel The Bellevue Radio Dalam, Jakarta Selatan mengunjungi Komisi III DPR, komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Diterima Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati dan Anggota DPR Fraksi Golkar, Abraham Sridjaja, PPPSRS beserta pemilik menyampaikan kronologi permasalahan serta permohonan penyelesaian atas konflik berkepanjangan di Kondotel The Bellevue Radio Dalam.

"Harapan  pemilik  agar negara hadir menyelesaikan permasalahan yang mengancam hak milik pribadi mereka. Kami meminta kepada Komisi III DPR RI agar permasalahan ini segera dapat diselesaikan secara adil sesual hak para pemilik, " kata Sekretaris PPPSRS, Untung Leksono usai dari Komisi III DPR.

Untung menegaskan, tahun 2014, para pemilik unit Kondotel menyerahkan pengelolaan unit mereka kepada PT. Bina Kelola Mandiri (BKM) untuk dioperasikan sebagai hotel dengan masa perjanjian 10 tahun terhitung sejak hotel mulai beroperasi.

Jika di hitung sejak waktu operasional, perjanjian tersebut berakhir pada 31 Desember 2024. Sekitar 98 Pemilik unit dengan jumlah 105 unit, melalui keputusan bersama, memilih untuk tak memperpanjang perjanjian tersebut dan meminta hak pengelolaan unit dikembalikan kepada pemilik.

Dikatakan, walaupun sudah terhitung dua kali secara tertulis, BKM menawarkan perpanjangan kembali perjanjiannya, pemilik secara tegas menolak perpanjangan kontrak pengelolaan Kondotel tersebut.

Menurut Untung Leksono, unit para pemilik selama ini dioperasikan  Aston selaku operator dan tidak menjalin kerja sama/berkontrak dengan BKM sebagai pihak yang diberikan hak pengelolaan unit oleh para pemilik.

Aston malah menandatangani perjanjian operasional dengan PT. Bina Usaha Nusantara (BUN) selaku pengembang yang jelas tak memiliki dasar perjanjian untuk mengelola unit milik para pemilik.

Lebih aneh lagi, perjanjian antara ASTON dan BUN berlaku hingga 2029, melebihi batas waktu perjanjian antara para pemilik dan  BKM, dan memasukkan seluruh unit pemilik ke dalam perjanjian tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik unit.

"Maka, setelah perjanjian berakhir, para pemilik unit yang telah menyatakan tak memperpanjang perjanjian didampingi PPPSRS meminta pengembalian kunci akses unit dan meminta Aston untuk tidak lagi mengoperasikan unit serta menghentikan operasional terhadap unit-unit para pemilik," katanya.

Tags

Terkini

Terpopuler