JAKARTA (RA) - Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi media, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. RDPU ini digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan pentingnya pelibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi penyiaran yang baru agar selaras dengan perkembangan teknologi digital, tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi, serta menjamin hak publik atas informasi.
"Komisi I, khususnya Panja, ingin mendengar masukan dari para narasumber terkait dampak pengaturan penyiaran multiplatform dalam revisi UU Penyiaran," ujar Dave saat membuka rapat.
Ia menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran tidak ingin menghasilkan aturan yang kaku dan mengekang kebebasan media. Untuk itu, masukan dari organisasi seperti AJI, PWI, dan AVISI dinilai sangat penting agar draf RUU benar-benar mencerminkan dinamika dan kebutuhan industri penyiaran saat ini.
"RUU ini harus menjawab tantangan industri penyiaran modern tanpa mengabaikan prinsip kebebasan pers," tambah Dave.
Lebih lanjut, Dave menyebut beberapa poin krusial yang menjadi perhatian Komisi I, seperti potensi tumpang tindih dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, pengaturan konten digital yang dinilai terlalu intervensif, serta besarnya kewenangan lembaga pengawas penyiaran yang bisa mengancam independensi media.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, memberikan kritik tajam terhadap sejumlah pasal dalam draf RUU yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers.
Ia menyoroti Pasal 27 tentang pengawasan konten yang multitafsir, Pasal 35 yang mewajibkan media menyensor konten 'bermasalah' tanpa kejelasan definisi, serta Pasal 42 yang memberi wewenang besar pada negara untuk mencabut izin siaran.
"Jika tidak hati-hati, RUU ini bisa menjadi alat represi baru. Kami minta DPR memastikan bahwa UU ini tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip kemerdekaan pers," tegas Zulmansyah.
PWI bersama AJI dan AVISI mendesak agar Komisi I membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan seluruh pelaku media, agar RUU yang dihasilkan tidak hanya adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga menjaga kebebasan berekspresi dan independensi pers sebagai pilar demokrasi.