Kejari Siak Terima Pelimpahan Kasus Narkotika 54 Kg Sabu, Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati

Rabu, 16 April 2025 | 08:30:00 WIB
Kejari Siak Terima Pelimpahan Kasus Narkotika.

SIAK (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak resmi menerima pelimpahan tahap II perkara besar tindak pidana narkotika dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Selasa (15/4/2025). Dalam kasus ini, empat tersangka Epi Saputra, Safrudis, Syafril Hidayat, dan Satria Adi Putra, diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika lintas kabupaten yang mengoperasikan distribusi sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka sungguh mengejutkan, sebanyak 54 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 54 kilogram, serta 20 bungkus besar pil ekstasi. Jumlah ini diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah jika beredar di pasaran gelap.

"Benar, hari ini Kejaksaan Negeri Siak menerima pelimpahan tahap II perkara narkotika dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Ini merupakan kasus yang cukup besar dan menjadi perhatian serius," kata Kepala Kejari Siak, Moch Eko Joko Purnomo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Okky Fathoni Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

Okky menjelaskan, dengan selesainya tahap II ini, maka tanggung jawab penahanan dan penyusunan dakwaan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keempat tersangka saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Siak untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan.

"Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Siak untuk disidangkan," jelas Okky.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengiriman narkoba dari wilayah pesisir Riau menuju Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menghentikan mobil Wuling putih bernomor polisi BM 1323 EV di sekitar Rumah Makan Bunda Sari Minang 2, Kecamatan Lubuk Dalam, Siak, pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan tiga tersangka, Epi, Satria, dan Safrudis, bersama dengan barang bukti dalam jumlah besar yang disembunyikan dalam beberapa karung.

Dalam interogasi awal, ketiganya mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik seseorang berinisial Ijal, yang kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika itu rencananya akan diserahkan kepada tersangka keempat, Syafril Hidayat.

Untuk menggali lebih jauh jaringan distribusi ini, polisi menerapkan strategi controlled delivery ke lokasi penyerahan yang telah disepakati, yakni di halaman Masjid Besar Al-Muttagin, Pangkalan Kerinci. Di sana, pada pukul 17.00 WIB, Syafril Hidayat berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Ia mengaku hanya sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang bernama Iwan, yang kini juga tengah ditelusuri keberadaannya oleh pihak kepolisian.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berat, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Ancaman hukumannya sangat berat karena ini termasuk kejahatan luar biasa yang merusak masa depan generasi bangsa," tambah Okky.

 

Tags

Terkini

Terpopuler