Izin Berakhir, 400 Lebih Tiang Reklame di Pekanbaru Bakal Dibongkar

Ahad, 23 Maret 2025 | 20:10:20 WIB
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho

PEKANBARU (RA) - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan bahwa tiang reklame yang menyalahi aturan dan tidak berizin bakal ditertibkan. Besi-besi tua yang merusak estetika kota ini bakal dibongkar. 

Agung Nugroho telah meminta Satpol PP untuk segera membentuk tim penertiban tiang reklame. Apalagi penertiban tiang reklame tersebut merupakan atensi Presiden RI Prabowo Subianto.

"Sesuai arahan Pak Presiden, penertiban tiang reklame," kata Agung Nugroho, Minggu (23/3). 

Nantinya, tim penertiban reklame ini tidak hanya dari Pemerintah Kota Pekanbaru, namun juga melibatkan Polresta Pekanbaru dan sejumlah pihak terkait. Ada sekitar 400 tiang reklame di Kota Pekanbaru yang akan habis masa izinnya. 

Seluruh tiang reklame yang ada di Pekanbaru akan berakhir masa izinnya tahun 2025 ini. Hal itu dikarenakan masa izin tiang reklame tersebut hanya berlaku selama 5 tahun, dan penerbitan izin tiang reklame terakhir pada tahun 2020 lalu.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menambahkan bahwa penertiban sudah dimulai sejak 7 Maret 2025 kemarin. Penertiban ini sesuai dengan SK Wali Kota yang terdiri dari Bapenda, Dishub, Satpol PP, DMPTSP, Dinas PU, Inspektorat dan Kabag Hukum. 

Penertiban bando reklame jalan ini karena melanggar Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan. Pembongkaran juga karena sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tentang Ketertiban Umum.

"Data di Bapenda jumlah tiang ini ada 300-400 tiang, itu mungkin hanya 50 tiang saja yang ada izin dan itu juga sudah mau habis. Jadi memang ini momentum sesuai arahan pusat untuk penataan," paparnya.

Tags

Terkini

Terpopuler