PEKANBARU (RA) – Artis Hana Hanifah disebut menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau. Ia diduga menikmati dana hasil korupsi sekitar Rp 900 juta.
Meski telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, hingga kini Hana belum mengembalikan uang tersebut.
"Belum dikembalikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (27/2/2025).
Terkait alasan Hana menerima dana tersebut, Ade menyebut bahwa uang tersebut diberikan untuk "jasa." Namun, ia tidak merinci lebih lanjut jasa yang dimaksud.
"Informasinya (dari penyidik) sih jasa. Kalau jasa itu kan harus dibuktikan hitam di atas putih. Ada pelakunya kan gitu. Untuk sementara belum bisa dibuktikan itu," terang Ade Kuncoro.
Ade menambahkan, Hana Hanifah dijadwalkan akan kembali diperiksa untuk kedua kalinya, meskipun belum ada kepastian mengenai jadwal pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, proses penyidikan kasus ini terus berjalan. Sejumlah ahli telah diperiksa, termasuk ahli keuangan daerah dan ahli keuangan negara. Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan ahli pidana korupsi pada awal pekan depan.
Selain itu, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
"Akhir bulan ini atau awal bulan depan hasilnya sudah clear, dan segera dilakukan gelar perkara," ungkap Ade.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memanggil 14 saksi tambahan. Sejauh ini, sebanyak 200 orang telah mengembalikan uang hasil korupsi dengan total nilai mencapai Rp 19 miliar lebih.
Dari penghitungan manual penyidik, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 162 miliar. Namun, angka final akan menunggu hasil audit dari BPKP Riau.
"Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara," tambah Ade.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DPRD Riau menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau pada 2020-2021.
Penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 162 miliar. Modusnya, antara lain dengan memalsukan 35.000 tiket pesawat, biaya penginapan, dan berbagai pengeluaran lainnya.
Tak hanya itu, sejumlah aset, termasuk apartemen dan homestay, telah disita karena diduga berasal dari hasil korupsi. Penyidik juga mengungkap bahwa dana hasil korupsi mengalir ke berbagai pihak, termasuk artis Hana Hanifah serta sekitar 401 pegawai Setwan DPRD Riau.
Namun, hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Polisi beralasan bahwa penetapan tersangka masih menunggu hasil final audit dari BPKP Riau.
"Kita masih menunggu hasil penghitungan final untuk memastikan nilai kerugian negara sebelum menetapkan tersangka," tutup Ade.