PEKANBARU (RA) - Sosialisasi penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum yang baru terus disosialisasikan kepada pengelola dan para juru parkir (Jukir) di Kota Pekanbaru. Ada penurunan tarif, pasca telah diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 2 tahun 2025.
Sosialisasi dimasifkan kepada pengelola, jukir, dan masyarakat seperti perintah Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar dalam beberapa waktu lalu. Hal ini agar masyarakat bisa merasakan implementasi dari Perwako tersebut.
"Sosialisasi sudah mulai dilakukan. Kami juga berkoordinasi dengan pengelola terkait penyesuaian tarif parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Senin (24/2).
Pihaknya juga mengawasi terkait penyesuaian tarif parkir baru di lapangan. Jukir di lapangan juga sudah mulai mengutip sesuai besaran tarif parkir yang baru.
Dalam Perwako nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho ini disebutkan bahwa tarif parkir tepi jalan umum, untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp1.000 per satu kali parkir.
Kemudian untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp2.000 per satu kali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per satu kali parkir.
Sebelumya Wakil Wali Pekanbaru Markarius Anwar, menegaskan bahwa kebijakan penurunan tarif parkir di Kota Pekanbaru telah resmi ditandatangani. Namun, penerapan kebijakan ini memerlukan waktu, terutama untuk sosialisasi kepada masyarakat dan operator parkir.
"Kebijakan penurunan tarif parkir baru saja ditandatangani kemarin. Jadi, butuh waktu untuk penerapan di lapangan, bukan hanya sosialisasi kepada masyarakat, tetapi juga kepada operator parkir," kata Markarius, Jumat (21/2) malam.
Ia telah meminta Dinas Perhubungan Pekanbaru untuk segera menerbitkan surat edaran kepada operator parkir. Agar, operator parkir segera menerapkan Perwako nomor 2 Tahun 2025.
"Tarif parkir memang harus turun. Kami juga menggerakkan Diskominfo untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini," pungkasnya.