SUNGAIPAKNING (RA) - Sejak dialihkannya kewenangan penanganan SMA sedarajat Ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau belum lama ini, maka Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis, tidak lagi bisa mencampuri urusan pengelolaan SMA sederajat termasuk soal pemutasian Kepala Sekolah.
Demikian disampaikan Kepala Disdik Bengkalis melalui Sekretaris, Supardi, Kamis 7 April 2016 usai menghadiri sosialisasi JMS di Kecamatan Siak Kecil.
"Memang benar, sejak adanya pengalihan kewenangan SMA sederajat kepada Dinas Pendidikan Provinsi, maka kita (Disdik Bengkalis. Red) tidak lagi punya kewenangan termasuk dalam hal pemutasian Kepala Sekolah," ungkap Supardi.
Dijelaskan Supardi, sejak saat ini urusan pemutasian Kepala SMA, sederajat akan ditangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
"Jadi kita tidak akan lagi menangani mutasi Kepala SMA sederajat, namun demikian Disdik Kabupaten Bengkalis masih boleh memberikan dukungan sarana prasarana pendidikan, seperti bangunan dan sebagainya, kalau soal sisitim itu urusan provinsi," tutup Supardi.
Laporan : PUT