INHU (RA) - Aparat Polsek Rengat Barat berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada Rabu (15/1/2025). Kedua tersangka, EB alias Edi Sinyap dan PND alias Hengki, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat setempat.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang prihatin atas aktivitas mencurigakan kedua tersangka.
"Informasi dari masyarakat menjadi langkah awal keberhasilan kami dalam mengungkap kasus ini," ujar Kapolres, Kamis (16/1/2025).
Operasi dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, melalui Kanit Reskrim Iptu Mike Kurniawan. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil menangkap Hengki di rumahnya.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 42 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat total 7,17 gram, uang tunai Rp200.000, alat hisap sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya," ungkap Kapolres.
Berdasarkan pengakuan Hengki, barang haram tersebut diperoleh dari Edi Sinyap, seorang residivis kasus narkotika. Polisi pun bergerak cepat untuk menangkap Edi.
Sekitar pukul 11.45 WIB, petugas mengamankan Edi di rumahnya di Dusun Sungai Durian. Saat digeledah, ditemukan 21 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat total 4,24 gram di saku celana tersangka.
"Selain itu, kami juga menyita plastik klip kosong berbagai ukuran, alat timbang digital, dan satu unit ponsel dari kamar tersangka," jelas Kapolres.
Edi mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan berasal dari seorang pemasok yang identitasnya telah diketahui oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kedua pelaku diketahui menjual sabu demi keuntungan pribadi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak generasi muda," ujar AKBP Fahrian.