PKS dan Pemilik Lahan di Kawasan Hutan Kuansing Diminta Urus Izin

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:25:46 WIB
Inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) beberapa waktu lalu, Bupati Kuansing, Dr. Suhardiman Amby.

KUANSING (RA) – Menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) beberapa waktu lalu, Bupati Kuansing, Dr. Suhardiman Amby, menggelar rapat terbatas pada Rabu (8/1/2025) petang.

Rapat yang berlangsung hingga sore hari itu dihadiri berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi II DPRD Kuansing Fedrios, sejumlah pejabat Pemkab Kuansing, camat, kepala desa, perwakilan PKS, pemilik kebun sawit dalam kawasan hutan lindung, serta pemilik dokumen angkut (DO) tandan buah segar (TBS).

Dalam arahannya, Suhardiman meminta para petani kelapa sawit yang lahannya berada di kawasan hutan lindung untuk segera mengurus izin pemanfaatan lahan. Langkah ini dilakukan agar operasional kebun sawit, transportasi buah, dan penerimaan TBS oleh PKS dapat berjalan secara legal.

"Kalau kebun sawitnya sudah terlanjur berada di kawasan hutan, urus izinnya, namanya izin pinjam pakai lahan. Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, ini memungkinkan, baik melalui program TORA, perhutanan sosial, atau izin satu daun. Semua itu agar aktivitas menjadi legal, termasuk PKS yang menerima buah dari kawasan tersebut," ujar Suhardiman.

Suhardiman menegaskan bahwa proses pengurusan izin tersebut tidak sulit. Jika petani, pemilik DO, atau pihak PKS tidak memahami prosedurnya, Pemkab Kuansing akan membantu memfasilitasi.

"Ini untuk kebaikan bersama, agar pajak masuk ke daerah, masyarakat tetap hidup sejahtera, DO-nya laku, buahnya legal, dan pabrik tetap untung," tambahnya.

Namun, Bupati Kuansing juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan PKS agar tidak menerima TBS yang berasal dari kawasan hutan sebelum izin tersebut diurus. Tenggat waktu tiga bulan diberikan untuk menyelesaikan seluruh perizinan.

Salah satu perusahaan yang hadir dalam rapat, PT GSL, menyatakan komitmennya untuk mematuhi arahan Bupati.

"Kami akan mengikuti seluruh arahan yang diberikan oleh Bapak Bupati. Kami sudah menolak TBS dari kawasan hutan maupun buah curian, bahkan memasang plang larangan di lokasi pabrik," ujar Humas PT GSL, Agus Alamudin, SH.

Tags

Terkini

Terpopuler