SIAK (RA) - Dari 200 lebih jumlah Lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Siak, yang lulus verifikasi hanya 67 saja. Hal ini disampaikan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Siak, Yurnalis SSos MSi.
"Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, setiap LSM yang bisa terdaftar secara resmi di Kesbangpol setempat haruslah menjalankan proses verifikasi. Dari verifikasi yang kita lakukan, hanya 67 LSM saja yang lolos," terang Yurnalis kepada Rakyat Riau, Selasa (29/3).
Dikatakan, mekanisme dalam menetapkan salah satu LSM yang dinyatakan memenuhi sarat disaat verifikasi, diantaranya tidak terjadi kepengurusan ganda, lengkap administrasi dengan pengurusnya, serta keberadaan kantor.
"Bagi LSM yang dinyatakan lulus verifikasi berhak mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Sementara bagi LSM yang tidak lulus verifikasi tidak dilarang melaksanakan kegiatan di daerah ini. Silakan saja, namun segala bentuk fasilitas dari pemerintah daerah tidak bisa mereka nikmati," pungkas Yurnalis.
Laporan : JAS