Riauaktual.com - Oknum jaksa yang menjabat sebagai salah satu kepala seksi di lingkup Kejari Lhoksukon, Aceh Utara, diperiksa atas dugaan memeras terdakwa kasus narkoba.
Informasi dihimpun Serambi, Rabu (21/2), jaksa berinisial FJ telah menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Aceh, Jalan Mr Muhammad Hasan, Banda Aceh.
Sementara terdakwa narkoba yang diduga menjadi korban pemerasan adalah, Armia (36).
Kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa ini, dilaporkan oleh Nurdin (39), kakak kandung Armia, ke Kejati Aceh dan Kejasaan Agung, melalui kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Rabu siang kemarin, FJ dihadirkan ke Kantor Kejati Aceh untuk dikonfrontir dengan keterangan Nurdin (39) yang datang bersama pengacaranya dari YARA, Safaruddin SH Cs.
Pemeriksaan FJ dan Nurdin berlangsung satu jam setengah dan dilakukan secara tertutup.
Seusai pemeriksaan, Nurdin menceritakan materi pemeriksaan di dalam ruangan.
Dia mengatakan hanya ditanyai kronologis kejadian dan mengkonfrontirnya kepada FJ.
Tapi, lanjut Nurdin, FJ membantah semua keterangannya dengan mengatakan ‘tidak tahu’ dan ‘tidak ingat’.
Saat ditanyai Serambi, Nurdin menjelaskan bahwa dirinya dengan FJ awalnya tidak saling kenal.
Menurut Nurdin, dia dikenalkan kepada FJ oleh Us, mantan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.
Pertemuan pertama berlangsung di Kantor Kejari Lhoksukon.
Saat itu FJ meminta nomor handphone Nurdin dan kembali bertemu pada sidang pertama di PN.
Saat itu, FJ kembali meminta nomor handphonenya.
Setelah itu, kata Nurdin, FJ menghubungi untuk meminta datang ke kantornya.
Dalam pertemuan itu, Nurdin mempertanyakan apakah ada jalan keluar agar adiknya diringankan hukuman di bawah 10 tahun penjara.
Saat itu, FJ belum memberi jawaban.
Hingga pertemuan ketiga, baru disanggupi oleh FJ yang kemudian memberi bayangan besaran ‘bungkus’, istilah yang digunakan FJ.
Ketika persidangan sudah dekat dengan pembacaan tuntutan, kata Nurdin, FJ kembali menelpon dengan mengajak bertemu.
Setelah itu terjadi negosiasi hingga kemudian Nurdin menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta, dengan perjanjian akan dikembalikan jika putusan tidak sesuai harapan keluarga terdakwa.
Tapi perjanjian itu tidak sesuai kenyataan.
Saat putusan dibacakan, Armia yang dituntut 20 tahun penjara oleh JPU, mendapat vonis 12 tahun.
Nurdin pun mengaku sudah ditipu.
Tak hanya di situ, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon juga mengajukan banding.
Hasilnya, vonis Armia diperberat menjadi 16 tahun penjara.
Mengetahui sudah ditipu, Nurdin pun meminta FJ untuk mengembalikan uangnya.
Namun, sang oknum berdalih uang itu sudah dibagi-bagi.
Setelah putusan inkrah turun, Nurdin meminta bantuan hukum kepada Yayasan Advokasi Rakyar Aceh (YARA).
Sekitar bulan November 2017, mereka membuat pengaduan ke Kejati dan Kejagung RI.
Beberapa waktu kemudian, pihak Kejati Aceh memanggil dan memeriksa FJ.
Ketua YARA, Safaruddin SH menjelaskan, perkara serupa tidak hanya menimpa Nurdin, tapi juga banyak terdakwa lainnya, seperti satu kasus yang mereka tangani di Simeulue.
Menurutnya, perilaku oknum jaksa sudah menjadi semacam kanker dalam penegakan hukum.
“Kita ingin kejaksaan memberi tindakan yang tegas kepada mereka yang melakukan pemerasan. Mereka harus diberhentikan karena begitu banyak generasi bangsa yang baik yang lain yang siap mengganti mereka,” ungkap Safaruddin.
Sejauh ini Serambi belum memperoleh tanggapan dan penjelasan dari jaksa FJ maupun pihak Kejaksaan Tinggi Aceh yang menangani kasus ini.
Setelah pemeriksaan kemarin, FJ langsung meninggalkan ruang pemeriksaan. (Wan)
Sumber: Tribunnews.com