Sering Transaksi dan Hisap Sabu, Centong Warga Siak Ditangkap Polisi

Sering Transaksi dan Hisap Sabu, Centong Warga Siak Ditangkap Polisi
Tersangka Centong saat diamankan di Polsek Lubuk Dalam, Siak, Sabtu (26/11). Foto Humas Polres Siak

Riauaktual.com - Sarijon Pasaribu alias Centong, tak berkutik ketika digerebek Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam, Siak, Sabtu (25/11) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pria 30 ini, petugas menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh polisi untuk dilakukan pengembangan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani menjelaskan bahwa tersangka Centong digerebek di rumahnya di Jalan Pertamina samping Jalan Lancang Kuning Kampung Sialang Baru Kecamatan Lubuk Dalam, Siak.

"Tersangka digerebek sedang memakai narkoba (sabu)," kata Herman.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu-sabu senilai Rp1,2 juta. Barang bukti lainnya alat hisap sabu alias bong yang tebuat dari teh botol frestea dan dua pipet, kaca pirek, tiga buah mancis dan dua unit Hp.

Herman mengatakan, penangkapan tersangka Centong berawal informasi dari masyarakat, yang resah dengan transaksi narkoba.

Kemudian, Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan ke rumah tersangka.

Saat dilakukan penangkapan, Centong sedang asyik nyabu menggunakan bong. Sehingga, langsung diamankan petugas.

"Tersangka mengaku mendapat barang (sabu) dari seseorang, yang mengantarkan barang ke rumahnya," kata Herman.

Oleh karena itu, sejauh ini pihak Tim Opsnal Polsek Lubuk Dalam, melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

Sementara tersangka Centong, dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index