Berkas Perkara Korupsi Oknum Pengacara di Bank BUMN Belum Lengkap, Kejati Riau Kembalikan

Berkas Perkara Korupsi Oknum Pengacara di Bank BUMN Belum Lengkap, Kejati Riau Kembalikan
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pengacara berinisial R, atau dikenal dengan nama Rere, di sebuah bank milik pemerintah di Unit Kualu, Pekanbaru, masih bergulir.

PEKANBARU (RA) – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pengacara berinisial R, atau dikenal dengan nama Rere, di sebuah bank milik pemerintah di Unit Kualu, Pekanbaru, masih bergulir.

Berkas perkara kasus ini dinyatakan belum lengkap dan akan segera dikembalikan kepada penyidik Polda Riau disertai dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi kembali.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang disalurkan kepada 22 nasabah. Dalam perkara tersebut, tersangka Rere diduga mendapat keuntungan pribadi dari pencairan kredit yang tidak sesuai aturan.

Saat ini, tim penyidik dari Subdit II Reskrimsus Polda Riau tengah menangani kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa jaksa peneliti telah memeriksa berkas kasus Rere.

"Hasil penelitian menunjukkan berkas perkara belum lengkap atau masih P-18," ujar Zikrullah, Rabu (30/10/2024).

Ia menambahkan bahwa jaksa akan memberikan petunjuk lebih lanjut agar berkas perkara ini segera dilengkapi oleh penyidik.

"Dalam waktu dekat, petunjuk tersebut akan disampaikan," tambahnya.

Dalam penyelidikan sebelumnya, diketahui bahwa Rere telah ditahan sejak Kamis (17/10/2024) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

Meski berprofesi sebagai pengacara, penahanan ini tidak berkaitan dengan profesinya melainkan dengan perannya dalam pengajuan kredit KUR dan Kredit Usaha Perdesaan (KUPEDES) untuk 22 debitur fiktif.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menjelaskan bahwa tersangka R secara langsung menikmati keuntungan dari pencairan dana tersebut.

"Tersangka R menggunakan dana KUR dari 20 debitur dengan total pencairan Rp500 juta tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp542.936.285," jelas Kombes Anom.

Ia menambahkan bahwa Rere menggunakan identitas palsu dalam pengajuan kredit ini.

"Pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020, tersangka mengajukan pinjaman atas nama masyarakat untuk pencairan kredit KUR," paparnya.

Dalam kasus ini, seorang mantri bank bernama Rahmat Hidayat juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Rahmat diduga memprakarsai pengajuan KUR tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku dan kini telah dinyatakan bersalah dalam kasus serupa.

Kombes Anom menegaskan bahwa tindakan tersangka mengakibatkan kerugian bagi bank dan menyebabkan subsidi bunga dari pemerintah tidak tepat sasaran.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, total kerugian keuangan negara mencapai Rp542.936.285.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyidikan akan terus berjalan hingga semua bukti dan petunjuk lengkap. Kami akan memastikan bahwa kasus ini bisa tuntas dan menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk menghindari tindakan serupa," tutup Kombes Anom.

#korupsi

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index