PEKANBARU (RA) – Warga Kota Pekanbaru yang diwakili oleh Jumaa’at melaporkan akun TikTok ‘Tuan Logika’ milik Taufik, seorang warga Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, ke unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Laporan ini disampaikan menyusul dugaan penistaan agama, di mana dalam salah satu konten video yang diunggah di akun tersebut, Taufik diduga menginjak Alkitab, yang merupakan kitab suci umat Kristiani.
Jumaa’at menyatakan bahwa aksi tersebut berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama di Riau dan sangat melukai perasaan umat Kristiani.
Oleh karena itu, kita mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan hukum untuk menjaga ketertiban sosial.
"Saya merasa sangat tersakiti dengan tindakan tersebut. Ini bukan hanya soal konten di media sosial, tapi soal penghinaan terhadap simbol agama yang sangat kami hormati,” ungkap Jumaa’at.
Dia menambahkan bahwa tindakan semacam ini bisa memicu ketegangan antarumat beragama jika tidak segera ditindaklanjuti.
Jumaa’at berharap agar proses hukum ini berjalan lancar dan dapat memberikan rasa keadilan. Ia juga mengimbau masyarakat luas untuk saling menghormati antarumat beragama dan menjaga nilai-nilai toleransi.
"Indonesia adalah negara dengan keberagaman agama, dan hal ini seharusnya menjadi alasan untuk semakin menghargai satu sama lain, bukan sebaliknya,” tutup Jumaa’at.