Januari 2017, Dilarang Pakai Minyak Goreng Curah

Januari 2017, Dilarang Pakai Minyak Goreng Curah
minyak goreng

DUMAI (RA) - Rencananya, Pemerintah Provinsi Riau bakal melarang penjualan minyak goreng curah di pasaran tradisonal mulai Oktober 2016. Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/2013 yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Namun ada perubahan lagi dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/2015 tentang pelaksanaan penjualan minyak goreng curah di tunda sampai dengan 1 Maret 2017. Sedangkan untuk minyak Nabati pelaksanaannya akan berlaku pada 1 Januari 2018 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai, Zulkarnaen, Rabu kemarin. “Pelaksanaan penundaan minyak goreng curah ditunda hingga 1 Maret 2017 dengan keluarnya edaran dari Mendagri dan pemberlakuan minyak nabati akan diadakan pada 1 Januari 2018 mendatang," kata Zulkarnaen.

Penundaan tersebut dikarenakan adanya permintaan dari asosiasi pengusaha tentang kesiapan mereka yang memerlukan waktu, harus ada persiapan dari pabrik dan teknologinya yang mencapai 1 tahun pelaksanaan. Disperindag Dumai berharap Pihak Provinsi dapat meneruskan hasil pertemuan agar tidak ada penundaan lagi.

"Saya berharap Pihak Provinsi tidak menunda pelaksanaan tersebut dan harus segera di sampaikan ke Kementrian , semoga ini adalah penundaan yang terkhir," ucapnya.

Tujuan dari pelarangan penjualan minyak goreng curah ini demi kesehatan masyarakat Kota Dumai juga, karena pembuatan minyak curah ini belum melalui tim uji labor, jadi diragukan untuk kesehatan.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, vitamin yang terkandung dalam minyak goreng curah sudah hilang lantaran cara pengolahan yang sederhana. Penyaringan dilakukan berulang kali menggunakan drum, jerigen, dan plastik sehingga tidak higienis dan bersih.

Laporan : AYU

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index