Polisi Tangkap Dua Pelaku dengan 141 Butir Pil Ekstasi di Pekanbaru

Polisi Tangkap Dua Pelaku dengan 141 Butir Pil Ekstasi di Pekanbaru
Heri Kurniawan dan Vidia diamankan polisi dengan barang bukti pil ekstasi.

PEKANBARU (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi di wilayah Kota Pekanbaru pada Selasa, 22 Oktober 2024. Dalam operasi yang dilakukan tengah malam itu, polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba dan mengamankan barang bukti sebanyak 141 butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di sekitar Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap seorang perempuan bernama Vidia Wulandari (21) di parkiran New Paragon KTV Pool & Cafe, Jalan Sultan Syarif Qasim.

"Dalam pemeriksaan awal, kami menemukan tujuh butir pil ekstasi dari tersangka Vidia. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Heri Kurniawan," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria, Sabtu (26/10/2024).

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menuju ke Perumahan Citraland, Jalan Soekarno-Hatta, tempat Heri Kurniawan (22), yang bekerja sebagai petugas keamanan, berada.

Tersangka Heri berhasil diamankan di dalam kompleks perumahan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu butir pil ekstasi dalam kaos kaki yang dipakai Heri serta 16 butir pil ekstasi lain yang disimpan di kantin perumahan.

"Penggeledahan berlanjut di kontrakan tersangka Heri di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur. Di sana, tim kami berhasil menemukan 116 butir pil ekstasi dalam sebuah kotak," tambahnya.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku mencapai 141 butir pil ekstasi dengan berbagai logo seperti minion, daun, kodok, devil, dan instagram.

Dalam pemeriksaan lanjutan, Heri mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang disebut Dodi, yang kini menjadi target pencarian petugas.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru menyatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan pemasok narkoba di wilayah tersebut.

"Kami akan menelusuri sumber dan jaringan peredaran narkoba ini. Hal ini penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di Pekanbaru," tegasnya.

Kedua tersangka kini berada di kantor Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

#Narkoba #Hukrim #Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index