Kejari Bengkalis Tahan Lima Tersangka Korupsi Kredit BRK Syariah Cabang Duri, Kerugian Negara Capai Rp 5,2 Miliar

Kejari Bengkalis Tahan Lima Tersangka Korupsi Kredit BRK Syariah Cabang Duri, Kerugian Negara Capai Rp 5,2 Miliar
Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit di sektor pertanian dan kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BRK) Syariah.

BENGKALIS (RA) – Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit di sektor pertanian dan kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Bengkalis. Penahanan dilakukan pada Rabu (23/10/2024) setelah penyelidikan selama tiga bulan.

Kelima tersangka yang ditahan adalah S, DM, FM, WZH, dan US. Masing-masing tersangka memiliki peran penting dalam dugaan korupsi ini. S merupakan mantan pimpinan cabang BRK Duri, DM adalah pimpinan seksi bisnis, FM bertugas sebagai official kredit produktif, WZH sebagai account officer kredit produktif, dan US menjabat sebagai Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera serta seorang ASN di Kecamatan Rokan Hulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika BRK Cabang Duri menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah KUD Koperasi Makmur Sejahtera dengan total plafon sebesar Rp 4,95 miliar.

Masing-masing nasabah menerima plafon kredit sebesar Rp 150 juta. Pengajuan kredit diajukan melalui US, yang kemudian diduga memalsukan dokumen kredit serta hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik para nasabah.

"Dana kredit yang masuk ke rekening nasabah ditarik oleh US dan disetorkan ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan nasabah. US kemudian menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi dan pembelian lahan," jelas Odit.

Lebih lanjut, tanah yang dijadikan agunan kredit ternyata merupakan tanah negara yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Berdasarkan laporan audit, kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai lebih dari Rp 5,2 miliar.

Kelima tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

#BENGKALIS #korupsi

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index