Pemkot Pekanbaru Siapkan Pengundangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Pemkot Pekanbaru Siapkan Pengundangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Ilustrasi

PEKANBARU (RA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru sedang dalam tahap akhir mempersiapkan pengundangan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah disahkan. 

Rencananya, Perda ini akan diundangkan pada akhir bulan Oktober 2024 setelah memperoleh nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Riau dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru.

"Perda KTR akan segera diundangkan begitu ditandatangani oleh Pj Wali Kota. Saat ini, Perda masih dalam tahap finalisasi dan belum dapat diakses oleh publik. Namun, kami berencana melakukan sosialisasi serta uji publik selama enam bulan sebelum Perda ini benar-benar diimplementasikan," ungkap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, pada Rabu (23/10/2024).

Sosialisasi dan uji publik akan dilakukan melalui Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru serta DPRD Kota Pekanbaru, dengan tujuan agar masyarakat memahami dan siap mematuhi aturan baru tersebut. 

Edi juga menambahkan bahwa penegakan Perda KTR nantinya akan dikaitkan dengan Perda No. 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang merupakan tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kami juga akan membentuk Satgas Pengawasan Perda KTR bekerja sama dengan lembaga masyarakat, agar penegakannya berjalan optimal," imbuhnya.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) yang menyertai Perda KTR, akan dijelaskan lebih rinci mengenai teknis pelaksanaan, termasuk pembatasan iklan rokok di sekitar satuan pendidikan serta penyediaan tempat khusus bagi perokok. 

"Tidak semua lokasi akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Namun, tempat-tempat seperti rumah ibadah, rumah sakit, dan sekolah pasti akan 100% bebas dari rokok," tegas Edi.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, juga menyampaikan bahwa izin untuk pendirian tiang reklame telah dibuka kembali setelah sempat tertunda. 

"Saat ini, sudah ada sekitar 20 rekomendasi izin pendirian tiang reklame yang masuk ke Bapenda," ujarnya.

Alek menjelaskan bahwa Pemkot Pekanbaru telah menetapkan sekitar 1.500 titik yang diperbolehkan untuk mendirikan reklame, sesuai dengan Perwako tentang Penyelenggaraan Reklame. 

"Izin untuk reklame produk tembakau akan diselaraskan dengan Perda KTR, di mana akan ada pembatasan di beberapa titik," tambah Alek.

Edi menekankan pentingnya kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam penerapan sanksi yang diatur dalam Perda KTR, sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat atau pihak lainnya. 

"Kami akan mengkaji semua aspek dampaknya dalam periode uji publik selama enam bulan, sehingga implementasinya dapat berjalan dengan baik dan tidak memicu konflik," tutupnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index