Kembali Marak, Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru

Kembali Marak, Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah AP (24), NS (24), dan RS (30).

PEKANBARU (RA) - Polisi kembali mengungkap aktivitas peredaran narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota, yang dikenal sebagai Kampung Narkoba. Dalam operasi penangkapan tersebut, tiga pria diamankan saat bertransaksi narkoba Sabtu (19/10/2024). Ketiga tersangka yang ditangkap adalah AP (24), NS (24), dan RS (30).

Kasatreskoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

"Benar, tim kami berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat itu mereka sedang melakukan transaksi, dan kami langsung melakukan penangkapan," katanya, Senin (21/10/2024).

Menurut AKP Bagus, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa transaksi narkoba kembali marak di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba bersama tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh narkoba dari seorang pelaku berinisial H, yang saat ini masih kami lacak," terang AKP Bagus.

Dalam proses penangkapan, polisi juga didampingi oleh ketua RT setempat sebagai saksi. Meskipun para pelaku sempat mencoba membuang barang bukti, petugas berhasil menemukan dan mengamankannya.

"Barang bukti yang kami sita di antaranya dua paket kecil yang diduga berisi sabu, kaca pirek, serta handphone dan uang tunai sekitar Rp750 ribu," tambahnya.

AKP Bagus memastikan bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Ketiganya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif," beber Bagus.

Saat disinggung adanya dugaan melepaskan tersangka usai ditangkap, AKP Bagus membantah keras. Karena yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru amankan semuanya masih berproses di Polresta Pekanbaru. Dalam proses tindak pidana ada pembuktian/cukup bukti.

"Bila cukup bukti kita lanjutkan proses sidik baik itu melalui pengadilan maupun rehab sesuai aturan/sop yang berlaku. Kalau tidak cukup bukti tentu kita kembalikan/bebaskan. Tapi sampai saat ini info yang seperti itu (melepaskan-red) tidak mungkin dilakukan oleh kami. Padahal apabila proses penyidikan tidak terbukti ya harus dilepas. Memang betul mungkin ada yang diamankan itu diduga bandar dan masyarakat pernah beli, tapi belum tentu pada saat diamankan ditemukan BB dalam penguasaannya atau petunjuk tidak bisa dibuktikan sebagai pelaku tindak pidana narkotika tentu kita kembalikan," pungkas AKP Bagus.

#Hukrim #Pekanbaru #Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index