SIAK (RA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak resmi menerima hasil akhir kajian zonasi dan draf keputusan terkait penetapan sistem kawasan cagar budaya. Penyerahan ini dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, yang diterima langsung oleh Pjs Bupati Siak, Indra Purnama, didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Rozi Chandra, pada Jumat (18/10).
Indra Purnama menjelaskan bahwa kajian zonasi kawasan Kesultanan Siak ini merupakan langkah penting dalam mendukung pengaturan tata ruang Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN). Kajian tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 17.
“Hasil kajian ini telah selesai dan menjadi pedoman bagi Pemkab Siak untuk melindungi cagar budaya di masa mendatang. Ini juga akan bermanfaat dalam menjaga keaslian dan keutuhan peninggalan sejarah Kesultanan Siak,” ujar Indra.
Ia menambahkan, sebagai bentuk apresiasi terhadap warisan budaya ini, Pemkab Siak akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keaslian aset cagar budaya tersebut terjaga dengan baik.
“Selain bangunan bersejarah, struktur dan peta kawasan yang telah disusun harus dijaga keasliannya. Kultur yang ada di kawasan cagar budaya ini juga harus dipertahankan,” tutup Indra Purnama. (INF)
#Siak