BENGKALIS (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan barang bukti dari kasus perdagangan ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sepatu dan tas bekas berbagai merek hasil sitaan dari perkara yang ditangani oleh Kejari Bengkalis.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lokasi yang berdekatan dengan Markas Polairud di Kelurahan Rimba Sekampung, Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Meganondo, memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut.
"Kasus ini sudah memiliki putusan hukum tetap, dan terpidana saat ini tengah menjalani hukumannya," ujar Odit. Terpidana, Sastro Situmorang, dijatuhi vonis satu tahun penjara atas pelanggaran yang dilakukannya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.976 pasang sepatu bekas berbagai merek, 9.480 pasang sepatu bekas lainnya, dan 8.170 tas bekas dengan beragam merek, ukuran, serta warna.
Pemusnahan ini, menurut Odit, merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas hukum dan ketertiban di masyarakat Bengkalis.
Johansyah Syafri, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkalis, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kejari Bengkalis.
"Ini merupakan langkah penting dalam memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan ilegal dan memastikan keamanan masyarakat dari barang-barang ilegal," ujarnya.
Ia juga mengajak semua pihak, baik aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun masyarakat, untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran barang ilegal di Bengkalis.
#KEJARI
#BENGKALIS
#Hukrim