PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang menyelidiki dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V dengan nilai proyek mencapai Rp26 miliar.
Penanganan kasus ini saat ini masih berada di tahap penyelidikan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.
"Benar, saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Bidang Pidana Khusus," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).
Menurut Zikrullah, tim jaksa penyelidik sedang mengumpulkan data, bahan, dan keterangan terkait pelaksanaan proyek yang berlangsung pada tahun 2022-2023 tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam proyek yang dikelola oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau itu.
"Saat ini masih dalam proses klarifikasi," tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun, proyek pembangunan yang bernilai Rp25.955.630.000 ini dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dengan masa pekerjaan selama 365 hari, dimulai dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Namun, terjadi tiga kali addendum yang mencakup penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000 dan perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari, hingga 12 Februari 2024.
Kendati demikian, proyek tersebut dilaporkan mangkrak karena pihak pelaksana belum berhasil menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal.
Banyak indikasi ketidaksesuaian dalam pengadaan barang yang tetap dibayarkan meski belum tersedia di lapangan. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.
Saat ini, Kejati Riau terus mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.
#korupsi
#Pemprov Riau
#Kejati Riau