Current Date: Jumat, 27 September 2024

Penyuluhan Hukum LBH BOW, Marwansyah: Angin Segar untuk Keadilan Warga Binaan

Penyuluhan Hukum LBH BOW, Marwansyah: Angin Segar untuk Keadilan Warga Binaan

Riauaktual.com - Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Hukum Indonesia (LBH SKHI) BOW bersama Partner Law dan MS Law Firm kembali mengadakan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Pekanbaru, Sialang Bungkuk, pada Kamis, 26 September 2024.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para warga binaan, khususnya terkait hak-hak mereka dalam menghadapi proses hukum.

Sebelumnya, LBH SKHI BOW dan Partners telah menggelar penyuluhan serupa di Lapas Dewasa dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, pada Rabu, 25 September 2024.

"Materi yang kami sampaikan tetap konsisten, yaitu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh warga binaan agar diperlakukan secara adil," jelas Prabowo Febriyanto, Direktur BOW and Partners.

Ia menekankan bahwa para WBP memiliki hak untuk diperlakukan sama di mata hukum, mengingat mereka belum terbukti bersalah sebelum ada putusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Prabowo juga menyoroti masalah yang dihadapi oleh para warga binaan, terutama mereka yang terjerat kasus narkotika.

"Banyak WBP yang menghadapi tekanan dan intimidasi, bahkan mengalami kekerasan saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ini tidak boleh dibiarkan, mereka harus melawan dan tidak hanya pasrah," ungkapnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya berencana bekerja sama dengan MS Law Firm untuk memberikan pendampingan hukum yang lebih optimal bagi WBP di Rutan dan Lapas Pekanbaru.

Dalam kesempatan yang sama, Marwansyah dari MS Law Firm menekankan pentingnya peran pengacara dalam memperjuangkan hak-hak WBP. Menurutnya, banyak pengacara bantuan hukum yang tidak memberikan pembelaan maksimal.

"Pengacara yang hanya bekerja normatif tidak akan menyelesaikan masalah ini. Ini menyangkut nasib seseorang, jadi tidak boleh main-main," ujarnya dengan nada berapi-api.

Marwansyah juga menekankan prinsip praduga tak bersalah yang harus dijunjung tinggi dalam setiap kasus.

"Setiap orang yang ditangkap polisi belum tentu bersalah. Hukum harus bekerja sesuai fakta, dan itu diuji dalam persidangan. Hanya hakim yang berwenang memutuskan seseorang bersalah atau tidak," tambahnya.

Marwansyah pun berharap kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperjuangkan keadilan bagi WBP.

"Ini adalah kesempatan kita untuk membantu WBP di Rutan Pekanbaru. Kita semua sama di mata hukum, tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index