Riauaktual.com – Penyidik Polres Kuansing kembali melanjutkan proses hukum terhadap Aldiko Putra, anggota DPRD Kuansing dari Fraksi PKB, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 lalu.
Kasus ini sempat tertunda akibat adanya Surat Telegram dari Mabes Polri terkait penundaan pengungkapan kasus peserta Pemilu 2024, di mana Aldiko Putra diketahui merupakan salah satu peserta.
Berkas perkara Aldiko Putra sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan oleh penyidik Polres Kuansing, namun jaksa menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap.
Pada hari Jumat, 20 September 2024, penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap pelapor, Abriman, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing.
Abriman hadir di Polres Kuansing didampingi oleh kuasa hukumnya, Adil Mulyadi, SH, sekitar pukul 10:00 WIB. Ketika dikonfirmasi, Adil Mulyadi membenarkan bahwa ia mendampingi kliennya dalam proses tersebut.
"Iya, benar. Tadi saya datang ke Polres Kuansing untuk mendampingi klien saya, Abriman," ujar Adil.
Adil menjelaskan bahwa pemanggilan Abriman oleh penyidik Polres Kuansing merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya, di mana Aldiko Putra telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini adalah tindak lanjut kasus yang dulu. Pihak penyidik memanggil Pak Abriman untuk penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ungkap Adil.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk menghentikan kasus ini melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tidak ada upaya SP3 dalam kasus ini, kasus tetap berlanjut," tegas Adil.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi oleh Riauaktual.com, juga membenarkan adanya pemanggilan terhadap Abriman sebagai pelapor.
"Betul, benar," jawabnya singkat.
Namun, ketika ditanya mengenai kapan penyidik Polres Kuansing akan memanggil tersangka Aldiko Putra, hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp Kasat Reskrim Polres Kuansing belum mendapat balasan.