Riauaktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, seorang pria berinisial AJ alias Jebe diamankan di simpang tugu Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan ini dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan seringnya terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menurut laporan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, tim gabungan dari Polsek Ukui langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami segera menindaklanjuti laporan warga dan melakukan penyelidikan bersama tim gabungan," ungkap Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (18/9/2024).
Tersangka, seorang pria kelahiran Kuala Lalak pada 2 Februari 1990 yang bekerja sebagai buruh bangunan, tertangkap dengan barang bukti berupa 29 paket sabu yang disembunyikan di dalam botol minyak rambut merk Eiger 88 Pomade.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dan sebuah ponsel merk Vivo berwarna biru muda.
"Kami menemukan sabu-sabu dalam jumlah cukup banyak yang disembunyikan dengan rapi dalam botol minyak rambut. Tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar," kata Manang.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial Hendrik, yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendrik, yang merupakan sumber barang haram tersebut," tambah Manang.
Hasil tes urine tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba.
Tersangka AJ akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Pelalawan. Polres Pelalawan berharap, dengan adanya kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat, peredaran narkotika dapat ditekan dan keamanan masyarakat lebih terjaga.
#Narkoba