Pj Gubernur Riau Rahman Hadi: Kebijakan Penghapusan Denda Pajak untuk Mendorong Tertib Administrasi

Pj Gubernur Riau Rahman Hadi: Kebijakan Penghapusan Denda Pajak untuk Mendorong Tertib Administrasi
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi.

Riauaktual.com – Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan pada tahun 2024 bertujuan untuk mendorong masyarakat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak di masa mendatang.

"Salah satu tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menertibkan administrasi. Harapannya, masyarakat yang telah memanfaatkan penghapusan denda pajak tahun ini akan lebih tertib dalam membayar pajak di tahun-tahun berikutnya," kata Rahman Hadi, Sabtu (14/9/2024) kemarin.

Menurut Rahman Hadi, keputusan Pemprov Riau untuk kembali memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor didasarkan pada kepedulian terhadap masyarakat, khususnya untuk meringankan beban finansial warga dalam memenuhi kewajiban pajak.

"Memang ada dampak pada penurunan pendapatan daerah, tetapi keberpihakan kepada masyarakat lebih diutamakan," jelasnya.

Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau berlaku mulai 9 September hingga 15 Desember 2024, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2024. Pergub ini mengatur tentang pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan atau pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan sanksi administrasi lainnya.

Adapun lima poin utama program tersebut meliputi:

1.Pengurangan sebesar 10 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak pribadi yang melakukan mutasi masuk ke Riau.

2.Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk.

3.Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha yang melakukan mutasi karena perubahan kepemilikan dalam daerah.

4.Pembebasan sanksi administrasi PKB bagi wajib pajak yang terlambat membayar hingga akhir masa pajak.

5.Pembebasan sanksi administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha yang melakukan mutasi dalam daerah.

Namun, pembebasan sanksi administrasi tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk melunasi kewajiban pajak mereka dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi pajak di masa depan.

#Pemprov Riau #PILGUBRI

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index