Pelaku yang Bawa Sabu di Pengadilan Negeri Pekanbaru Positif Narkotika

Pelaku yang Bawa Sabu di Pengadilan Negeri Pekanbaru Positif Narkotika
Pelaku berinisial DE kedapatan membawa sabu untuk AP di PN Pekanbaru.

Riauaktual.com - Dua pria ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 17,63 gram di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi. Penangkapan terjadi pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di ruang tahanan pengadilan.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria, kasus ini terungkap saat petugas pengawal tahanan melaporkan bahwa seorang pria bernama DE (32) membawa dua bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.

Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang tahanan kejaksaan bernama AP (36), yang sedang menjalani persidangan kasus narkotika.

AP, yang sudah berstatus sebagai tahanan, langsung diamankan setelah keterlibatannya terungkap. Pada hari yang sama, AP juga dijatuhi vonis 18 tahun penjara terkait kasus narkoba yang ia hadapi.

Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait jaringan pelaku, termasuk mencari tahu siapa yang memerintahkan DE untuk mengirim sabu kepada AP. Dari DE, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu, kotak rokok, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT.

Kedua pelaku positif menggunakan amphetamin dan methapetamin, serta dijerat dengan pasal-pasal yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

#Hukrim #Narkoba #Pekanbaru

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index