Riauaktual.com - Seorang pria berinisial NS alias Tompel (36), warga Desa Petaling Jaya, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Tompel, yang bekerja sebagai karyawan swasta, diamankan di kediamannya pada Senin (9/9/2024) oleh aparat Polsek Batang Cenaku, dengan barang bukti berupa 38 paket sabu.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps. Kasubsi Penmas Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut.
"Petugas berhasil menyita sebanyak 38 paket narkoba jenis sabu dari tersangka saat dilakukan penggerebekan di rumahnya di RT 002/RW 006 Desa Petaling Jaya," jelas Aiptu Misran, pada Selasa (10/9/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan adanya transaksi narkoba di desa tersebut.
Menindaklanjuti laporan, Kepala Polsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, memerintahkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim), Ipda Vicki Rizky, dan Kanit Intel, Ipda Saparizal Hasmi, untuk melakukan penyelidikan.
"Pada Senin sekitar pukul 12.30 WIB, tim kepolisian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Penggeledahan, yang turut disaksikan oleh Kepala Desa Petaling Jaya, Herianto Sembiring, menemukan barang bukti sabu seberat 11,44 gram serta barang bukti lainnya di dalam kamar tersangka," ungkap Aiptu Misran.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan terus mendalami informasi dari tersangka untuk mengetahui asal-usul barang haram ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini," tambahnya.
Polisi berharap, penangkapan ini menjadi awal pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di Kabupaten Indragiri Hulu, serta memutus rantai distribusi narkoba di wilayah tersebut.
#Narkoba
#Inhu
