Riauaktual.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru melakukan pemusnahan 345 buku nikah dan 3.178 kartu nikah yang telah kadaluarsa dengan cara dibakar, Jumat (06/09/2024) kemarin.
Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kemenag Pekanbaru dan disaksikan langsung oleh Plh Kakan Kemenag Kota Pekanbaru Rialis Kamsa, Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Raya Aipda Khairullah Al Addauri, serta sejumlah pejabat dan ASN Kemenag.
Rialis Kamsa yang juga menjabat sebagai Kasi Pendidikan Madrasah, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Berdasarkan surat nomor B-4604/DJ.III/PW.00/08/2022 tertanggal 11 Agustus 2022, buku dan kartu nikah yang diterbitkan sebelum 2022 harus dimusnahkan karena masa berlakunya sudah habis dan masih ditandatangani oleh menteri sebelumnya.
"Pemusnahan ini merupakan langkah antisipasi agar buku dan kartu nikah kadaluarsa tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami khawatir jika tidak dimusnahkan, ada potensi digunakan untuk pemalsuan atau tindakan lain yang tidak diinginkan," ujar Rialis.
Ia menambahkan bahwa dengan pemusnahan ini, pihaknya berharap pengelolaan administrasi Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kemenag Pekanbaru akan semakin tertib. Selain itu, distribusi buku nikah di masa mendatang dapat dilakukan lebih tepat sesuai kebutuhan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenag Pekanbaru dalam menjaga integritas dokumen pernikahan dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.