Current Date: Jumat, 20 September 2024

Nenek Gembong Narkoba Dihukum 17 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nenek Gembong Narkoba Dihukum 17 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Seorang wanita lanjut usia berusia 66 tahun, Hj Nurhasanah alias Mak Gadih, yang dikenal sebagai pengedar narkoba, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Riauaktual.com - Seorang wanita lanjut usia berusia 66 tahun, Hj Nurhasanah alias Mak Gadih, yang dikenal sebagai pengedar narkoba, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Putusan ini dijatuhkan pada Selasa, 3 September 2024, setelah ia terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.

Jika denda tidak dibayar, maka Mak Gadih akan menjalani hukuman tambahan berupa tiga bulan kurungan. Hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani Mak Gadih akan dikurangkan dari masa hukuman yang diberikan.

Dalam kasus ini, barang bukti berupa 97 bungkus sabu dengan berat total 344,28 gram telah dimusnahkan, sementara 0,10 gram disisihkan untuk kepentingan persidangan. Barang-barang lain seperti timbangan elektrik, plastik pembungkus, dan uang tunai sebesar Rp19,9 juta juga dirampas untuk negara.

Mak Gadih bukanlah pemain baru dalam dunia peredaran narkoba. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap oleh Polres Indragiri Hulu, namun dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Rengat pada tahun 2021. Namun, kebebasan tersebut tak bertahan lama.

Pada 28 Februari 2024, ia kembali ditangkap di rumahnya di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, setelah polisi menangkap Megawati alias Ega, seorang perempuan yang mengaku mendapatkan narkoba dari Mak Gadih.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dody, menjelaskan bahwa barang bukti narkoba ditemukan disembunyikan di dalam bak mandi plastik di rumah Mak Gadih. Penemuan tersebut memperkuat tuduhan terhadapnya, dan barang-barang lain yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut juga turut disita.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan seorang pelaku lanjut usia yang masih aktif dalam bisnis narkoba. Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memburu para bandar narkoba di wilayah tersebut dan mempertimbangkan penerapan undang-undang pencucian uang dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Kami berkomitmen untuk mengejar para pelaku peredaran narkoba hingga tuntas, demi menjaga keamanan wilayah kami dari ancaman narkotika," ujar AKBP Dody.

#Hukrim #Inhu #Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index