Paslon Gubernur Riau Nasir-Wardan Sama-sama Punya Harta Rp4 Miliar

Paslon Gubernur Riau Nasir-Wardan Sama-sama Punya Harta Rp4 Miliar
Paslon gubernur dan wakil gubernur Riau, Nasir-Wardan (Nawaitu).

Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau setiap bakal calon kepala daerah untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya, sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini.

“Maka untuk membantu Bakal Cakada dalam pelaporan LHKPN, agar mudah dan cepat, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ungkap Pahala dikutip dari laman resmi https://kpk.go.id

Di Provinsi Riau sendiri sudah ada tiga pasangan calon (paslon) Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau yaitu Abdul Wahid-SF Hariyanto, Syamsuar-Mawardi dan M Nasir-HM Wardan.

Riauaktual.com telah menelusuri data LHKPN masing-masing calon melalui situs resmi KPK di https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Minggu (1/9/24).

Berdasarkan e-LHKPN KPK tersebut, Muhammad Nasir terakhir kali menyampaikan laporan harta kekayaannya sekitar lima tahun yang lalu tepatnya pada 3 September 2019.

Berdasarkan LHKPN itu, Muhammad Nasir memiliki harta kekayaan sebesar Rp9.427.576.283 miliar dan hutang sebesar Rp5.401.511.553 sehingga total harta yang ia miliki adalah Rp4.026.064.730

Rincian harta saudara kandung dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ini dibagi menjadi harta dalam bentuk tanah dan bangunan, tranportasi dan mesin, harta bergerak lain, serta kas dan setara kas.

Muhammad Nasir tercatat memiliki harta tanah dan bangunan sebanyak delapan aset yang tersebar di Kota Simalungun dan Kota Pekanbaru senilai total Rp7.319.000.000

Dua diantaranya, anggota DPR RI ini memiliki tanah dan bangunan seluas 1.000 m2/1.000 m2 senilai Rp2 miliar dan seluas 1.130 m2/1.000 m2 senilai Rp4 miliar di Kota Pekanbaru.

Untuk harta berbentuk transportasi, Nasir memiliki dua unit mobil dan tidak ada unit sepeda motor. Dua mobil itu yaitu Toyota Land Cruiser Jeep senilai Rp700.000.000 dan Lexus RX 270 senilai Rp350.000.000.

Selanjutnya untuk jenis harta lainnya ayah kandung dari Ketua Partai Gerindra Provinsi Riau Muhammad Rahul ini memiliki harta bergerak senilai Rp445.467.500 serta kas dan setara kas senilai Rp613.108.783.

Sementara itu calon Wakil Gubernur Riau yang akan mendampingi Nasir di kontes Pilkada 2024, HM Wardan, diketahui terakhir kali melaporkan LHKPN-nya ke KPK pada 27 Maret 2023.

Mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir selama dua periode itu terdata memiliki total harta sebanyak Rp4.769.809.884

Rinciannya, HM Wardan memiliki harta dalam bentuk tanah dan bangunan sebanyak sembilan aset dengan nilai total Rp2.930.528.000.

Mayoritas tanah dan bangunan HM Wardan berada di Kabupaten Indragiri Hilir dan hanya dua di Kota Pekanbaru.

Untuk Kota Pekanbaru, ia memiliki tanah dan bangunan seluas 2.710 m2/700 m2 senilai Rp1,1 miliar dan 1.129 m2/38 m2 senilai Rp736.998.000

Sama seperti Nasir, menurut LHKPN, HM Wardan tidak memiliki sepeda motor. Namun ia memiliki dua unit mobil yaitu Suzuki Swift Minibus seharga Rp110.000.000 dan Toyota Land Cruiser Jeep seharga Rp437.733.600.

HM Wardan juga memiliki harta bergerak lain sejumlah Rp470.500.000 serta kas dan setara kas Rp821.048.284. Politisi senior Golkar ini terdata tak memiliki hutang.

Sebagai informasi, pengumuman LHKPN yang tercantum dalam situs e-Announcement LHKPN KPK yang digunakan sebagai sumber data dalam berita ini adalah sesuai dengan yang telah dilaporkan oleh Penyelenggara Negara.

KPK menjelaskan apabila terdapat perbedaan informasi antara pengumuman yang tercantum dalam situs e-Announcement dengan informasi yang berasal dari situs dan/atau media lainnya, maka informasi yang dianggap valid adalah informasi yang tercantum dalam situs e-Announcement di https://elhkpn.kpk.go.id

#PILGUBRI #Politik #PILKADA DAN PILGUB

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Politik

Index

Berita Lainnya

Index