Riauaktual.com - Dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap korban tindak pidana, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Romiyasi SH, telah membuat sebuah terobosan penting dengan membangun Ruang Aspirasi Korban (RAK).
"Ruang ini dirancang dengan program khusus yang bertujuan untuk menjamin hak restitusi korban, mendengarkan aspirasi terkait tuntutan, serta memfasilitasi pengembalian barang bukti pada tahap kedua proses hukum, khususnya untuk barang-barang yang sudah jelas merupakan milik korban tindak pidana," kata Romiyasi melalui Kasi Intelijen, Muhammad Ulinnuha SH kepada Riauaktual.com.
Terobosan ini lahir dari pemikiran Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang menyadari bahwa sistem peradilan pidana tidak bisa hanya berfokus pada penjatuhan sanksi kepada pelaku.
"Perlindungan dan pemenuhan hak korban, seperti hak atas restitusi, hak atas transparansi, dan hak atas kejelasan status barang bukti, juga harus menjadi prioritas," ujar Ulinnuha, Rabu (28/8/2024).
Salah satu kendala yang dihadapi dalam pengajuan restitusi adalah keterbatasan kantor perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Indonesia.
"Saat ini, terdapat hanya 12 kantor perwakilan LPSK di seluruh Indonesia, dan Provinsi Riau tidak termasuk salah satu di antaranya. Hal ini menyulitkan korban yang ingin mengajukan restitusi," ungkapnya.
Menanggapi masalah tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu mengambil langkah proaktif dengan mempermudah proses pengajuan restitusi. Jaksa akan secara aktif menawarkan hak restitusi kepada korban, dan pengajuan tersebut hanya membutuhkan nota pengeluaran resmi dari korban.
"Program ini telah disosialisasikan kepada Pengadilan Negeri Rengat dan mendapat dukungan dalam implementasinya," ujarnya.
Namun, tantangan lain yang muncul adalah tidak semua terdakwa mampu membayar restitusi, yang dapat menjadi hambatan dalam penyelesaian perkara.
"Untuk mengatasi masalah ini, Kejari Indragiri Hulu berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Rengat agar biaya restitusi yang tidak mampu dibayar terdakwa dapat diganti dengan pidana penjara," katanya lagi.
Dalam rangka memenuhi hak transparansi bagi korban, Kejari Indragiri Hulu juga memberikan kesempatan kepada korban untuk menyampaikan aspirasi terkait tuntutan terhadap pelaku tindak pidana.
"Meskipun aspirasi korban tidak selalu sepenuhnya diakomodasi dalam tuntutan yang diajukan oleh jaksa, setidaknya proses ini membantu mendekatkan tuntutan yang diajukan dengan harapan korban," jelasnya, menambahkan dengan demikian, diharapkan tercipta transparansi dan kepercayaan dari pihak korban bahwa tuntutan yang diajukan telah mempertimbangkan kepentingan mereka.
Dalam hal pengembalian barang bukti, yang secara teoritis biasanya hanya bisa dilakukan setelah putusan inkracht, Kejari Indragiri Hulu melakukan terobosan dengan memfasilitasi pengembalian barang bukti pada saat proses tahap dua, khususnya untuk barang-barang yang jelas-jelas merupakan milik korban.
"Hal ini memberikan kepastian kepada korban mengenai barang bukti mereka, meskipun dengan catatan bahwa barang tersebut harus dihadirkan kembali jika diperlukan dalam persidangan," ulasnya.
Dengan adanya Ruang Aspirasi Korban ini, Kejari Indragiri Hulu berharap proses hukum yang berorientasi pada pelayanan terhadap korban dapat berjalan lebih baik, tepat sasaran, cepat, dan bermanfaat. Terobosan ini juga tidak terlepas dari dukungan yang kuat dari Pengadilan Negeri Rengat dan Polres Indragiri Hulu.
#Hukrim
#Inhu