Pesan Polri di Rokan Hilir saat Pemusnahan Sabu Hampir 80 Kilogram

Pesan Polri di Rokan Hilir saat Pemusnahan Sabu Hampir 80 Kilogram
Pemusnahan 79,98 kilogram sabu di Mapolres Rokan Hilir, Jumat (5/12/2025).

ROHIL (RA) - Langkah pasti puluhan pejabat, aparat, dan tokoh masyarakat memasuki halaman Mapolres Rokan Hilir (Rohil), Jumat (5/12/2025).

Di hadapan mereka tergelar sebuah ritual yang sarat makna, yaitu pemusnahan 79,98 kilogram sabu, hasil tangkapan terbesar Polres Rohil tahun ini.

Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan pesan tegas kepada pelaku kejahatan narkotika bahwa polisi dan masyarakat bersatu melawan kejahatan yang menggerogoti masa depan generasi muda.

Acara dihadiri berbagai pihak, mulai dari jajaran kepolisian tertinggi di Polda Riau, AKBP Nandang Lirama sebagai Wadir Narkoba, hingga unsur legislatif, eksekutif, lembaga peradilan, kesehatan, dan masyarakat sipil.

Hadir pula Kepala BNK Kota Dumai, perwakilan kejaksaan, hakim, pejabat pemerintahan daerah, anggota DPRD, Dinas Kesehatan, camat, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Kehadiran lintas institusi ini menunjukkan bahwa pemusnahan narkoba di Rohil diposisikan sebagai urusan bersama, bukan sekadar tugas kepolisian semata.

Barang bukti sebanyak 79,98 kg sabu itu sebelumnya telah disisihkan sebagian untuk diuji di laboratorium forensik Polda Riau.

Setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Rohil, sesuai ketentuan pada Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sabu sisanya dimusnahkan di hadapan publik.

Metode pemusnahan dilakukan dengan memasukkan seluruh sabu ke dalam air mendidih dicampur cairan pembersih lantai, lalu diaduk hingga larut, dan air limbah dibuang secara aman.

Proses ini disaksikan oleh semua pihak, termasuk tersangka, pejabat hukum dan pemerintahan, serta media.

Dengan demikian, pemusnahan dipastikan sah secara hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemusnahan besar-besaran seperti ini memiliki nilai simbolis yang dalam, menandai bahwa barang haram kini sudah lemyap dari peredaran, sekaligus memberi rasa aman kepada masyarakat.

Menyampaikan pesan keras kepada pelaku, jika tertangkap, maka bukan hanya dikurung, tetapi semua barang haram akan dimusnahkan di depan publik.

Mengembalikan kepercayaan publik bahwa institusi penegak hukum bekerja dengan transparan, tidak ada tempat untuk praktik gelap.

Salah satu penyidik menyebut bahwa pemusnahan massal ini ibarat membersihkan racun dari tubuh masyarakat, agar generasi muda tak terjerumus ke penyalahgunaan narkotika.

Dalam sambutannya, Wadir Narkoba Polda Riau menyampaikan harapan bahwa keberhasilan penangkapan dan pemusnahan ini akan memberi efek jera kepada pelaku lain yang masih beroperasi.

"Tak hanya itu, publikasi acara ini juga berfungsi sebagai kampanye antinarkoba, sekaligus memperingatkan bahwa barang bukti tidak akan disimpan atau disalahgunakan, melainkan dimusnahkan secara permanen," kata AKBP Nandang.

Keterlibatan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat diharapkan memunculkan kolaborasi jangka panjang dalam pencegahan narkoba: dari pendidikan dini, pengawasan sosial, hingga rehabilitasi bila dibutuhkan.

Pemusnahan 79,98 kg sabu di Mapolres Rohil bukan sekadar acara seremonial. Ia adalah wujud nyata penegakan hukum, transparansi institusi, dan solidaritas sosial untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

"Tapi langkah ini harus diteruskan lewat aksi pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan sinergi antara aparat, pemda, dan warga," ujar Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni.

Polres Rohil telah menunjukkan itikad baik. Sekarang bagaimana kita bersama memastikan narkoba benar-benar musnah dari Rokan Hilir.

#Narkoba #Rohil #Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index