Tim Gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Berhasil Bongkar Sindikat Begal yang Viral

Tim Gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Berhasil Bongkar Sindikat Begal yang Viral
Dua pelaku begal di Pekanbaru yang sempat viral diamankan polisi.

Riauaktual.com - Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan sindikat begal yang sempat viral di Kota Pekanbaru. Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 11 Juni 2024, di Jalan Arifin Achmad, tepatnya di depan Wisma Bintang Lima, Kecamatan Marpoyan Damai.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban, Rudi Setiawan. 

"Korban melaporkan bahwa sekitar pukul 02.00 WIB, ia diberhentikan oleh lima pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi. Para pelaku kemudian menuduh korban terlibat masalah dengan seorang perempuan dan membawanya berkeliling Kota Pekanbaru. Korban akhirnya ditinggalkan di Jalan Sudirman, belakang Hotel Ratu Mayang Garden, sementara para pelaku melarikan sepeda motor Honda Beat milik korban," jelasnya, Rabu (28/8/2024).

Setelah menerima laporan, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru segera melakukan penyelidikan. Pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, tim memperoleh informasi tentang keberadaan salah satu pelaku di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail, Pekanbaru. 

"Tersangka berinisial BF alias Bayu Taskurun (26) berhasil kami amankan setelah mendapatkan informasi akurat dari tim di lapangan," tambah Asep.

Dalam interogasi, BF mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama empat pelaku lainnya, yaitu DN, IE, AU, dan ADI. Berdasarkan informasi dari BF, tim kemudian menangkap tersangka DN (17) di Gang Rumbio, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. 

"BF mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali, sedangkan DN telah dua kali melakukan kejahatan ini," ungkap Asep Darmawan.

Saat ini, dua pelaku, BF dan DN, telah diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap. Proses pengejaran masih terus berlangsung," tegas Asep.

Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan oleh para pelaku. "Barang bukti ini akan membantu memperkuat kasus ini di persidangan nanti," tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan proses hukum lebih lanjut sedang berjalan. 

"Kami pastikan mereka akan menghadapi hukuman yang setimpal atas perbuatannya," tutup Asep.

#Hukrim #Pekanbaru #Begal - Rampok

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index