Riauaktual.com - Seorang pria berinisial AI (31) di Kecamatan Bandar Sekijang, Kabupaten Pelalawan, ditangkap oleh polisi karena diduga telah melakukan tindakan bejat dengan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur, CE (16). Kejahatan ini terjadi ketika istrinya tengah hamil tua.
Pelaku ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Bandar Sekijang setelah ibu korban, TN (39), melaporkan tindakan suaminya pada Jumat (16/8/2024).
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri melalui Kapolsek Bandar Sekijang, AKP Darmainil, menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Peristiwa ini terungkap ketika ibu korban, TN, mencari putrinya yang tidak pulang pada Selasa (13/8/2024). Korban ditemukan di rumah temannya di Bandar Sekijang dan dibawa pulang.
Setelah tiba di rumah, TN melihat putrinya tampak murung dan mencoba menanyakan apa yang terjadi. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Korban menjelaskan bahwa ia sering kali diancam oleh pelaku jika tidak mau melayani, dengan ancaman bahwa ibunya akan diceraikan.
Tindakan bejat tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2022, dan yang terakhir terjadi pada Selasa (13/8/2024) pagi di rumah ketika sang ibu sedang pergi. Tidak terima dengan apa yang terjadi pada anaknya, TN akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Sekijang.
Setelah laporan diterima, korban dibawa ke Puskesmas Bandar Sekijang untuk visum. Kemudian, Kapolsek Bandar Sekijang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Muslim bersama timnya untuk melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
#Pemerkosan Pencabulan
#Hukrim
#Pelalawan