Riauaktual.com - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kali ini, insiden tersebut terjadi di Kecamatan Kandis, dengan pelaku berinisial FA (24) yang melakukan tindakan tersebut terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I melalui Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, S.I.K membenarkan kejadian tersebut.
Kepada wartawan, ia menjelaskan bahwa FA mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2023 hingga 2024 sebanyak tiga kali, yang menyebabkan korban hamil.
“Menurut pengakuan keluarganya, korban hamil. Namun untuk lebih pastinya, kita masih menunggu hasil visum,” ungkap Kompol David Richardo, S.I.K kepada Riauaktual.com pada Rabu (14/8).
Kompol David juga menyampaikan bahwa visum terhadap korban telah dilakukan pada 10 Agustus lalu, dan FA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh korban, awal mula kejadian bermula saat ia diajak jalan-jalan oleh pelaku. Namun di tengah perjalanan, pelaku menghentikan sepeda motornya di sebuah kebun sawit.
“Saat itu, korban sempat menanyakan kepada pelaku, ‘ngapain kita kemari?’ Pelaku menjawab bahwa ia ingin melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban menolak, namun akhirnya menyerah karena bujuk rayu pelaku yang berjanji akan bertanggung jawab,” jelas Kompol David.
Perbuatan terakhir yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi pada bulan Mei 2024 lalu.
Atas perbuatannya, FA dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
#Pemerkosan Pencabulan