Komisioner KPU Inhil Diduga Anggota Parpol, KPU Riau Lakukan Pemanggilan

Komisioner KPU Inhil Diduga Anggota Parpol, KPU Riau Lakukan Pemanggilan
Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto

Riauaktual.co - Salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) periode 2024-2029 berinisial RI diduga merupakan anggota dari partai politik (parpol) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selain itu ia diduga juga pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari partai tersebut pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019-2024.

Sedangkan menurut ketentuan KPU RI, syarat menjadi komisioner adalah tidak boleh anggota parpol/TNI/Polri/ASN.

Oknum komisioner KPU Inhil itu diketahui juga sudah dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada pekan lalu.

Menanggapi itu, Komisioner KPU Provinsi Riau Nugroho Susanto mengungkap pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada RI pada besok, Kamis (15/8/24).

"KPU Riau berencana akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi besok 15 agustus 2024. Hasil klarifikasi akan kami sampaikan ke yang berwenang nantinya. Rencana ini berdasar pembahasan kami di internal KPU Riau," kata Nugroho atau yang akrab disapa Nugi itu saat dihubungi riauaktual.co, Rabu (14/8/24) pagi.

Terkait apakah komisoner yang diduga anggota parpol itu akan dipecat atau diberi sanksi, menurut Nugi hal itu merupakan wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)  Republik Indonesia untuk kemudian diteruskan kepada KPU RI.

"Sesuai ketentuan lembaga yang membuat putusan adalah DKPP RI. Kemudian putusan DKPP RI disampaikan ke KPU RI. Barulah KPU RI memutuskan sesuai putusan DKPP," pungkasnya.

 

 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index