Sidang Kasus Penelantaran di Bengkalis Memasuki Tahap Pembacaan Tuntutan JPU

Sidang Kasus Penelantaran di Bengkalis Memasuki Tahap Pembacaan Tuntutan JPU
Ilustrasi (internet).

Riauaktual.com - Kasus penelantaran yang melibatkan IMC (35), salah satu anak pemilik hotel di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, terhadap korban VN (31), memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/8/2024). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan tokoh masyarakat dalam kasus tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Bayu Soho Rahardjho SH, melalui Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf SH, menyampaikan bahwa JPU menuntut terdakwa IMC dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. "JPU membacakan tuntutan 1 tahun 3 bulan terhadap IMC atas kasus penelantaran yang dilakukannya terhadap korban VN," ujar Ulwan.

Selain tuntutan penjara, terdakwa juga diharuskan membayar restitusi sebagai bentuk kompensasi kepada korban. Sidang pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan pada 20 Agustus 2024 mendatang. "Kita semaksimal mungkin memutuskan seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan," tambah Ulwan.

Kasus ini bermula dari laporan VN tentang tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh IMC. Meskipun kasus KDRT tersebut dihentikan oleh Polsek Mandau karena dianggap kadaluarsa, VN tetap mencari keadilan melalui kasus penelantaran yang kini sedang diproses di PN Bengkalis.

Pada sidang sebelumnya, saksi dari pihak JPU menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya kekerasan secara langsung dalam kasus KDRT tersebut. Namun, pengacara korban, Heppy Aritonang SH dan Adrian dari Kantor Hukum Nanda Saputra SH MH and Associate, mengungkapkan bahwa klien mereka mengalami traumatik akibat pemukulan dan pengusiran yang dilakukan oleh IMC. Bukti berupa rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan psikologis telah diserahkan kepada penyidik di Polda Riau.

"Sebelum kasus penelantaran bergulir, ada kasus dugaan KDRT yang dilakukan IMC terhadap VN. Namun, Polsek Mandau menghentikan kasus KDRT tersebut dengan alasan sudah kadaluarsa," jelas Heppy.

Heppy juga menambahkan bahwa pasca konflik rumah tangga, IMC tidak lagi peduli pada VN, yang kini menjadi korban penelantaran dan masih mencari keadilan. "Saat ini VN menjadi korban yang butuh keadilan dari kasusnya yang awalnya KDRT menjadi penelantaran," tegas Heppy.

 

#PERSIDANGAN #KDRT #PENGANIAYAAN #BENGKALIS #Riau

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index