Riauaktual.com – Mantan Penjabat Walikota Pekanbaru, Muflihun, hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Senin (12/8/2024).
Kedatangannya kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan minggu lalu terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Provinsi Riau.
"Hari ini, kami kembali memenuhi panggilan penyidik terkait lanjutan pemeriksaan minggu lalu," ujar Muflihun setelah menjalani pemeriksaan.
Penyidik kali ini memfokuskan pemeriksaan pada peran Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau selama periode 2020 hingga 2021. Muflihun menjelaskan bahwa penyidik mengajukan pertanyaan seputar mekanisme pengelolaan anggaran di bagian keuangan Setwan.
"Fokus hari ini pada sirkulasi pengurusan uang di bagian keuangan. Pertanyaannya berkaitan dengan porsi di Setwan DPRD Riau," ungkapnya.
Muflihun menegaskan bahwa pihaknya bersedia bekerja sama sepenuhnya dengan kepolisian dan siap memberikan informasi yang akurat terkait peran masing-masing pihak dalam proses ini.
"Kami sudah terbuka dan siap menyampaikan fakta-fakta sesuai tugas kami, tugas bagian, dan tugas Kasubbag," tambahnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai tugas Setwan dalam dugaan korupsi SPPD tersebut, Muflihun menjelaskan bahwa peran Setwan dan Pengguna Anggaran (PA) hanya sebatas menandatangani dokumen.
"Tugas PA dan Setwan hanya menandatangani SPPD, SPT, MPD, serta menekan SPM untuk keperluan provinsi. Memang ada perjalanan dinas pada 2020-2021, tapi semuanya sesuai regulasi dan dibatasi," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Muflihun berlangsung selama sekitar delapan jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pada pukul 18.00 WIB. Muflihun mengakhiri pernyataannya dengan menyatakan komitmennya untuk terus kooperatif dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Biarlah polisi yang memproses ini lebih lanjut. Kami siap memberikan keterangan dan fakta yang dibutuhkan," tutupnya.
#korupsi