Riauaktual.co - Semakin dekatnya masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, partai-partai politik telah disibukkan dengan dukungan kepada paslon pilihan masing-masing.
Namun bagaimana jika partai memutuskan untuk tidak mendukung siapapun? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memberi penjelasan terkait hal ini.
Komisioner Bidang Teknis KPU Riau, Nahrawi, mengatakan bahwa segala aturan mengenai Pemilu dan Pilkada telah tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Namun di dalam aturan itu tidak ada ketentuan mengenai sanksi apabila partai tidak memberikan dukungan untuk paslon kepala daerah di Pilkada.
"Tidak ada ketentuan tentang sanksi bagi partai politik yang memiliki kursi tetapi tidak mengusung pasangan calon," kata dia, Rabu (7/8/24).
Nahrawi menambahkan bahwa keputusan membentuk koalisi atau memberikan dukungan kepada salah satu paslon sepenuhnya merupakan hak partai.
"Kami hanya bicara dalam tatanan regulasi. Soal keputusan untuk mendukung atau tidak, itu sepenuhnya merupakan urusan internal partai," ujarnya.
Artinya, penjelasan tersebut memastikan bahwa partai politik tidak diwajibkan mendukung salah satu calon dalam Pilkada.
Diketahui, kemungkinan adanya partai yang tak bergabung dalam koalisi manapun dan tak mendukung paslon kepala daerah terjadi di Kabupaten Bengkalis.
Di mana duet petahana Bupati Bengkalis dan Wakil Bupati Bengkalis Kasmarni-Bagus Santoso yang akan kembali maju di Pilkada Bengkalis tahun 2024 sukses meraup dukungan dari hampir semua partai politik yang duduk di parlemen kecuali Golkar.
Dari 11 partai yang memiliki kursi di parlemen, Golkar merupakan satu-satunya partai yang belum menentukan sikap di Pilkada Bengkalis sementara 10 partai lain telah merapat ke pasangan Kasmarni-Bagus Santoso.
Golkar sendiri hanya memiliki tiga kursi hasil perolehan Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari lalu sehingga jelas tak cukup jika mereka ingin berlayar sendirian.
#Politik
#PILKADA DAN PILGUB
#KPU
#BENGKALIS