Riauaktual.com - Bupati Siak, Alfedri, mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 800.1.6.1/BKPSDMD/2024/230 yang berisi "Atensi Pengawasan dan Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Bagi ASN Pelaku Judi Online".
Langkah ini diambil untuk menanggulangi dampak buruk judi online yang semakin meresahkan dan memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, Alfedri menegaskan bahwa jika terbukti terlibat dalam judi online, ASN akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.
ASN diingatkan untuk memperhatikan pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur tentang menjaga martabat dan kehormatan ASN serta menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
Alfedri meminta agar ASN tidak mengajak atau mempromosikan judi online kepada sesama ASN maupun warga Siak. Ia juga mengimbau agar ASN menjauhi tempat-tempat perjudian yang dapat mencemarkan kehormatan Pemkab Siak.
"Dan menghindari tempat-tempat perjudian yang dapat mencemarkan kehormatan Pemkab Siak," pesan Alfedri dalam surat edaran tersebut, Jumat (2/8).
Surat edaran tersebut juga meminta pejabat fungsional untuk memantau dan mengevaluasi bawahannya guna mengurangi risiko pelanggaran akibat judi online. Alfedri menegaskan bahwa jika arahan ini tidak diindahkan, ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang perjudian dan etika ASN.
"Selain pejabat fungsional, saya meminta kepada camat, lurah, dan penghulu agar monitor bawahannya," kata Alfedri.
#Siak